Posted by : Yoga
Senin, 24 Februari 2014
1. Mengapa kita harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku ?
2. Syarat-syarat suatu aturan di katakan baik
3. Bagaimana wujud ketaatan dan kepatuhan terhadap hukuman dalam kehidupan ?
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Jadi, kita harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku agar tidak terjadi kekacauan, oleh
karena itu dibuatlah peraturan perundang-undangan agar kehidupan rakyat dilindungi oleh hukum
yang terjamin yang dapat memberikan rasa kedamaian dan ketentraman untuk rakyat itu sendiri.
2. Syarat-syarat suatu aturan di katakan baik, apabila :
- Peraturan/kebijakan yang tepat adalah peraturan/kebijakan yang membuat hal-hal pokok kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dibuat oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang ada dalam masyarakat
- Tepat pelaksanaannya berarti pelaksanaan peraturan/kebijakan itu sesuai dengan proporsinya/sesuai dengan bidangnya, misalnya :
a. Peraturan/kebijakan pembuatan KTP RI. Tepat pelaksanaannya apabila yang melaksanakan
kebijaka itu adalah pemerintah karena menyangkut masalah kewarganegaraan bagi setiap
penduduk Indonesia - Tepat target berarti ada kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan. Setiap peraturan perundang-undangan mengandung maksud tertentu, antara lain menata kehidupan berenegara, berbangsa, dan bermasyarakat sesuai dengan dasar falsafah hidup bangsa. Misalnya pedoman pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet (keputusan menteri dalam negeri no. 71 tahun 1999 pasal 2 ayat 1)
- Tepat lingkungan berarti ada kesesuaian antara ruang lingkup peraturan dengan kebijakan itu sendiri. Dalam sidang pers, misalnya, dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Peraturan ini tepat jika diterapkan pada lingkungan yang bergerak di bidang pemberitaan, wartawan, dan perusahaan pers.
- Membiasakan tertib berlalu lintas dalam rangka melaksanakan UU lalu lintas.
- Membayar pajak bumi dan bangunan sesuai jumlah dan waktu yang ditentukan dalam rangka melaksanakan UU perpajakan.
- Menggunakan hak pilih dalam pemilu, dalam rangka melaksanakan UU pemilu
- Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan UUsistem pendidikan nasional.
- Menggunakan hak pilih dalam pemilihan presiden dan wapres secara langsung, dalam rangka melaksanakan UU pemilihan presiden dan wapres.
- Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan UU anti terorisme, dll.